Bidang Pembudayaan Olahraga
Komarudin, S.Sos, M.AP
Nip. 196704061988031011
(1) Bidang Pembudayaan Olahragadipimpin oleh seorangKepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pembudayaan olahraga.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi:
- a. perumusan rencana dan program lingkup pembudayaan olahraga;
- b. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembudayaan olahraga;
- c. pelaksanaan kebijakan lingkup pembudayaan olahraga;
- d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembudayaan olahraga;
- e. pelaksanaan administrasi lingkup pembudayaan olahraga;
- f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(4) Uraian tugas Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, sebagai berikut:
- a. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup pembudayaan olahraga;;
- b. menyusun rencana dan program kerja lingkup pembudayaan olahraga;
- c. mendelegasikan tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- d. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Badan agar tujuan dan sasaran tercapai;
- e. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup pembudayaan olahraga;
- f. mengkaji ….
- f. mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup pembudayaan olahraga;;
- g. menyusun rencana dan program kerja lingkup pembudayaan olahraga;
- h. melaksanakan perumusan, formulasi dan pengkajian kebijakan lingkup pembudayaan olahraga;
- memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas lingkup pembudayaan olahraga;
- membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan lingkup a non formal;
- k. melaksanakan hubungan kerja dengan instansi terkait lingkup usaha non formal;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup usaha non formal;
- m. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait;
- n. menyelengarakan monitoring dan pembinaan pelaksaan pembinaan sentra/layanan khusus dan sekolah khusus olahraga;
- o. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga membawahkan:
- a. Kepala Seksi olahraga pendidikan.
- b. Kepala Seksi olahraga rekreasimasyarakat dan Tradisional;
- c. Kepala Seksi Kemitraan dan Pelayanan Khusus.